Cara Mendapat Sertifikasi Halal dan Izin Edar BPOM Secara Online, Anti Ribet!
Sebagai pelaku usaha kita ingin produk yang dijual lebih dipercaya konsumen karena memiliki izin edar BPOM hingga sertifikasi halal. Mungkin masih banyak produk UMKM yang belum mendaftarkan produknya sebab minim informasi terkait cara mendapatkannya. Demi mendukung berkembangnya UMKM, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memfasilitasi pendaftaran sertifikasi tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Adapun sertifikasi yang bisa diperoleh para pelaku UMKM secara gratis tersebut yakni, pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD). Berikut rincian syarat agar pelaku UMKM bisa mendapatkan sertifikasi gratis tersebut, dikutip dari akun resmi Instagram @kemenkopukm:
Pendaftaran Sertifikasi Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Memiliki website/ media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Diusulkan oleh Dinas/ Asosiasi/ Pendampingan/ Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pedampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
- Memiliki denah lokasi bangunan produksi
- Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan
Pendaftaran Sertifikasi Halal
Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
- Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
- Memiliki website/ media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
Pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD)
Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini
- Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun
- Memiliki website/ media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku
- Menyertakan produk yang akan diujikan seberat 800 gram
- Dalam komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP
- Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga
- Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB)
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan
Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com
Sumber: https://money.kompas.com
Gambar: tribunnews.com