Optimalisasi PLUT untuk Percepat Produk Koperasi dan UKM Masuk LKPP
Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan sebanyak 1.000.000 produk UMKM dapat masuk dalam laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), Pasar Digital (PaDi) dan Bela Pengadaan pada tahun 2022. Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, dalamm Webinar PLUT Educational Center bertajuk Mendorong Keterlibatan Koperasi dan UMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah/ Lembaga, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menteri Teten mengatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan peran dan fungsi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM). Dirinya menegaskan, produk dalam negeri oleh pemerintah setidaknya melibatkan koperasi dan UMKM masuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Hal tersebut sejalan dengan semangat dan prioritas KemenKopUKM di tahun 2022 ini.
Dalam siaran persnya, Teten mengatakan bahwa belanja pemerintah untuk produk dalam negeri adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri. Terutama bagi Koperasi dan UMKM. Data transaksi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) secara nasional per 27 Desember 2021 mencatat, realisasi Belanja Paket Usaha Kecil sebesar Rp 216,65 triliun atau 48,97 persen dari target Rp 442,43 triliun.
Masih adanya peluang besar tersebut, sepanjang tahun 2022 ini KemenKopUKM menargetkan sebanyak 1.000.000 produk UMKM dapat masuk dalam laman LKPP. Hingga Januari 2022, jumlah UMKM yang telah terdaftar dalam laman LKPP terdiri dari UKM onboarding dalam SPSE sebanyak 178.279 unit, UKM onboarding dalam e-Katalog sebanyak 491 unit, dan UKM onboarding dalam Bela Pengadaan sebanyak 291.464 unit.
Bentuk dukungan yang dapat dilakukan PLUT, menurut Teten, di antaranya melakukan pembinaan dan pendampingan UMKM sekaligus kurasi produk UMKM agar sesuai standar. Hal tersebut sesuai dengan konsep New PLUT, di antaranya menjadikan PLUT sebagai Pusat Konsultasi dan Pendampingan, Pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah, Marketplace, serta Pendaftaran dan Perizinan Usaha.
Menteri Teten menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan KemenKopUKM sebagai bentuk komitmennya dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Caranya dengan mengamanatkan Kementerian/ lembaga (K/L) pemerintah non kementerian dan perangkat daerah, wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/ jasa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Teten menilai, adanya PP tersebut dapat menjadi peluang bagi Koperasi dan UMKM untuk masuk dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terutama saat pandemi ini.
Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com
Sumber: https://umkm.kompas.com https://www.liputan6.com
Gambar: radarbandung.id Mohamed_hassan/Pixabay