Peran Koperasi untuk Para Pembuka Usaha
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui kementeriannya mendorong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak hanya memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi para anggotanya. Menurutnya, koperasi harus mampu menjadi konsolidator dan agregator bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar usahanya bisa masuk skala ekonomi.
Pasalnya menurut Teten Masduki anggota koperasi yang punya usaha kelontong, pedagang keliling, dan sebagainya tidak akan mampu bersaing dengan jaringan ritel modern jika berjalan sendiri-sendiri. Dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu (15/9/2021) Teten mengusulkan agar koperasi bisa membangun semacam distribution center untuk memasok segala barang yang dijual di warung kelontong para anggota.
Hal tersebut dia sampaikan saat berdialog dengan pengelola dan anggota Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Abdi Kerta Raharja di Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Oleh karena itu, Teten menyoroti perlunya koperasi mengembangkan bisnis model yang mampu menghubungkan ke pasar dan lembaga pembiayaan. Dia menilai koperasi juga bisa mengonsolidasikan anggotanya membuat Factory Sharing.
Teten berharap nantinya ketika ada Rumah Produksi Bersama dengan teknologi lebih modern, kualitas produk jadi lebih terjaga, termasuk faktor higienitasnya. Dalam kesempatan yang sama Teten juga meminta para kepala daerah untuk membesarkan koperasi yang bagus dan sehat saja.
Keberadaan koperasi simpan pijam dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan usaha. Tapi kita jangan sampai terkecoh dengan maraknya pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Berdasarkan akun resmi Instagram @kemenkopukm, kita diminta waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut:
- Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi Kemenkop UKM (nik.depkop.go.id)
- Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jati diri koperasi.
- Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
- Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu, dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
- Bunga pinjaman yang wajar.
Penulis : NCP/ Tim Konglomerator.com
Sumber : finance.detik.com/ | money.kompas.com/
Gambar : Pixabay