Tips Memilih Pinjaman Online, Jangan Sampai Tertipu!
Saat ini pinjaman online (pinjol) semakin mudah ditemukan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. Selain mudah dicari, registrasi atau proses pendaftaran pinjaman online juga syaratnya terbilang mudah. Dampak buruknya perusahaan pinjaman online ilegal semakin menjamur karena banyak masyarakat yang berminat melakukan pinjaman. Ilegal yang dimaksud adalah perusahaan pinjaman online yang belum mendapatkan izin dan pengawasan dari OJK sehingga justru menjerat dan merugikan masyarakat.
Dampak buruk tersebut sebenarnya bisa diatasi dengan teredukasinya masyarakat mengenai pinjol. Lalu bagaimana caranya supaya kita tidak menjadi korban penipuan oleh pinjol ilegal dan abal-abal? Konglomerator.com telah merangkum 4 tips sederhana yang harus dilakukan sebelum memanfaatkan fasilitas pinjol.
Fintech Sudah Terdaftar Legal di OJK
Meski sudah terdesak kebutuhan, sebaiknya tetap berhati-hati dan teliti. Sebelum mengajukan pinjaman melalui fintech atau pinjol pastikan dulu kalau perusahaan tersebut telah terdaftar dan memiliki izin dari OJK sebagai lembaga pengawas resmi kegiatan finansial di seluruh Indonesia. Tidak perlu khawatir karena cara memeriksanya cukup mudah. Kita bisa menelusurinya melalui wbsite resmi dari OJK ataupun hubungi telepon pada nomor 157 dan Whatsapp (WA) di 081-157-157-157.Hanya melalui pinjaman online resmi kita bisa terhindar dari tindakan penipuan dan jerat bunga dengan jumlah besar. Sebab OJK akan mengawasi seluruh kegiatan operasional fintech resmi dan memberikan sanksi jika ada pelanggaran.
Menyediakan Fasilitas yang Memudahkan Peminjam
Pinjol yang resmi dan profesional akan memberi solusi pada nasabahnya dengan menyediakan platform yang mudah pada produknya. Fintech biasanya memiliki website atau aplikasi mobile resmi yang salah satu fungsinya untuk mengecek status pinjaman. Pastikan layanan tersebut menyediakan informasi lengkap seperti jumalh pinjaman, tenor, tanggal jatuh tempo dan bunga pinjaman.
Selain sebagai pengingat, fasilitas ini bisa digunakan sebagai bukti kalau pinjaman kita tidak diutak-atik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Fasilitas lainnya untuk memudahkan konsumen juga tersedianya pilihan jangka waktu peminjam yang bisa disesuaikan dengan kemampuan hingga proses pencairan yang cepat dan suku bunga rendah.
Biaya dan Bunganya Transparan
Pinjol yang legal dan terjamin keamanannya selalu memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada semua calon peminjam. Bahkan ada fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah supaya mereka mengetahui beberapa cicilan yang wajib dibayarkan setiap bulan serta besaran biayanya.
Adanya transparansi sejak awal membuat nasabah mengetahui apa yang menjadi risiko dan tanggung jawabnya sehingga tidak akan terjerat penipuan. Fintech pinjol yang resmi terdaftar di OJK tidak membebani masyarakat dengan bunga tinggi. Rata-rata suku bunga pinjaman tidak lebih dari 4%. Berbeda dengan pinjol ilegal yang bisa mematok bunga hingga 40% dari total pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
Membaca Semua Persyaratannya
Setiap hendak mengajukan pinjaman online biasakan selalu membaca dengan seksama semua persyaratan dan ketentuan yang diberikan. Bisa saja nantinya terjadi masalah bukan karena tindakan perusahaan pinjol yang menyalahi aturan, tapi justru disebabkan oleh ketidakpahaman nasabah pada persyaratan peminjaman. Jika terdapat syarat yang tidak dimengerti sebaiknya tanyakan langsung kepada layanan Customer Service (CS) yang disediakan fintech tersebut.
Memiliki Layanan Konsumen
Seperti yang telah disebutkan bahwa semua informasi yang dibutuhkan nasabah bisa ditanyakan melalui CS atau layanan konsumen. Pinjol resmi yang terdaftar di OJK pasti mempunyai dan menyediakan layanan konsumen yang mudah diakses oleh masyarakat. Layanan konsumen tersebut umumnya berupa alamat email, layanan Customer Service melalui nomor tertentu, dan alamat kantor yang jelas.
Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com
Sumber: finansial.bisnis.com/ | https://www.beritasatu.com
Gambar: Tumisu, Picsues