Jadi Pengusaha Berintegritas dengan Membuat Izin Usaha Mikro Kecil atau UMKM
Salah satu hal penting yang perlu disiapkan sebelum memulai usaha adalah membuat Izin Usaha Mikro Kecil alias IUMK. Sayangnya sebagian besar UMKM di Indonesia justru berlum memiliki IUMK. Sebagai pengusaha yang berintegritas kita harus memiliki IUMK untuk bisnis yang hendak dijalankan. Sebab, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh jika memiliki izin usaha tersebut.
Mengutip dari akun resmi Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, @kemenkopukm, via Kompas.com, pelaku usaha mikro yang memiliki izin mendapat kepastian hukum yang jelas. Selain kepastian hukum, pemilik izin usaha berkesempatan mendapat fasilitas atau bantuan dari pemerintah.
Lalu bagaimana cara membuat izin usaha mikro kecil? Pembuatannya cukup mudah karena bisa dilakukan secara online ataupun offline, berikut penjelasannya.
- Cara membuat izin secara offline
Cara membuat IUMK secara offline cukup mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan. Nantinya pemohon diminta mengisi formulir dan dikumen persyaratan. Setelah itu, camat akan menerima dan memerika kelengkapan serta kebenaran dari formulir serta dokumen persyaratannya.
Apabila dokumen dinyatakan telah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK. Namun bila data belum lengkap, camat akan mengembalikan formulir dan dokumen persyaratannya untuk dilengkapi pemohon.
Data yang harus diisi untuk melengkapi formulir pengajuan adalah Nama, Nomor KTP, Nomor Telepon, Alamat, Kegiatan Usaha, Sarana usaha yang digunakan, Jumlah modal usaha, Surat Pengantar dari RT/RW terkait, Lokasi usaha, Fotokopi KTP, Fotokopi KK, dan pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Cara membuat izin secara online
Supaya lebih mudah dan aman, kita juga bisa membuat perizinan secara online dengan mengakses website resmi OSS. Tahap pertama, pemohon harus membuat akun OSS. Caranya, pemohon bisa mengunjungi website di https://www.oss.go.id/pas/. Lalu, klik tombol “Daftar” di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan.
Setelah masukan kode Capta, klik tombol “Daftar” di bawah. Kemudian cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut. Lalu kembali akses website https://www.oss.go.id/oss. Klik tombol login, masukan alamat e-mail pada username dan ikuti arahan selanjutnya hingga masuk ke halaman pengisian data.
Selanjutnya, masuk ke tahap ketiga untuk mengunduh NIB dan IUMK. Caranya, klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”, klik data usaha, “Proses NIB” dan klik “Lanjutkan”. Setelahnya, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB. NIB juga bisa diunduh dan disimpan. Kemudian klik tombol “Cetak Izin Usaha” untuk menerbitkan IUMK dan proses pembuatan IUMK secara online selesai.
Pendaftaran IUMK tidak dikenakan biaya atau gratis dan berlaku hingga lima tahun. Selama Perusahaan Perdagangan melakukan kegiatan usaha, maka perizinan tersebut wajib diperbarui setiap lima tahun.
Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com
Sumber: https://www.ukmindonesia.id https://money.kompas.com