Green Jobs: Inovasi Bisnis yang Menguntungkan Serta Ramah Lingkungan

Green Jobs: Inovasi Bisnis yang Menguntungkan Serta Ramah Lingkungan

Salah satu dampak positif dari pandemi Covid-19 adalah terciptanya lapangan kerja ramah lingkungan (green jobs) di sejumlah sektor. Di Indonesia sendiri, menurut Agus Edy Siregar selaku Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat tiga sektor yang potensial menciptakan green jobs.

“Pertama, sektor pertanian, kemudian pariwisata, dan energi,” kata Agus dalam webinar berjudul Tantangan Milenial Merebut Peluang Akses Pembiayaan Ekonomi Hijau, pada Selasa (28/12/2021) seperti mengutip dari Antara via Kompas.com. Dari sektor pariwisata, berpotensi menciotakan lapangan kerja ramah lingkungan karena ecotorisme dan wellness yang diminati masyarakat selama pandemi. Sektor energi, terutama energi baru dan terbarukan (EBT) diproyeksikan bisa menyediakan lapangan kerja bagi 43 juta orang pada 2050.

Lantas sebenarnya apa itu green jobs? Melansir dari iberdrola.com via Bisnis.com, program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) mengatakan definisi green jobs sebagai posisi di bidang pertanian, manufaktur, R&D, administrasi, dan kegiatan layanan yang bertujuan untuk secara substansial melestarikan atau memulihkan kualitas lingkungan. Dengan kata lain, pekerjaan lingkungan adalah pekerjaan yang ditujukan untuk melindungi dan mempromosikan lingkungan sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan planet setiap saat dan berusaha untuk meminimalkannya.



Istilah ‘green jobs’ pertama kali diperkenalkan oleh International Labour Organization (ILO), yakni organisasi buruh dunia yang mencanangkan pentingnya lapangan kerja dengan orientasi pelestarian lingkungan. Menurut ILO prinsip tersebut dapat meningkatkan efisiensi konsumsi energi dan bahan baku, membatasi emisi gas rumah kaca, meminimalkan limbah dan kontaminasi, melindungi dan memulihkan ekosistem, dan berkontribusi pada adaptasi terhadap perubahan iklim.

Menurut laporan tahun 2019 tentang Kesenjangan Emisi yang diterbitkan oleh Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), emisi gas rumah kaca global harus dikurangi sebesar 7,6 persen tahun antara 2020 dan 2030 untuk mencapai target. Angka tersebut sesuai dengan Perjanjian Paris (Paris Agreement) untuk membatasi pemanasan global hingga 1,5° C atau 2,7 persen per tahun untuk membatasinya hingga 2° C.

Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com https://money.kompas.com https://www.liputan6.com

Gambar: Pixabay


Entrepreneur_id bisniscom jagoanbisnis tipsinvestasi midset_bisnis motivasi_entrepreneurid