Influencer Pemberi Nasihat Investasi Wajib Memiliki Izin dari OJK!
Saat ini semakin banyak generasi muda yang mulai menaruh perhatian pada pengelolaan finansial, salah satunya dengan berinvestasi. Seiring dengan fenomena tersebut, webinar atau kelas yang memberi materi terkait juga semakin marak diadakan.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara mengingatkan para influencer di sosial media agar tidak sembarangan dalam memberikan nasihat investasi. Sebab penasihat investasi haruslah merupakan pihak yang telah berizin.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 34 Undang-Undang (UU) Pasar Modal ayat (1) yang berbunyi pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai penasihat investasi adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
“Jadi kalau influencer mengendorse dan berlaku seperti nasihat investasi, maka dia harus memperoleh izin. Apalagi kalau pihaknya memberikan nasihat tehadap publik,” ujar Tirta dalam media gathering di Bandung, Sabtu (4/12).
Menurutnya, UU Pasar Modal akan terus berlaku dan harus diikuti dalam berinvestasi, sesuai ketentuan peralihan dalam UU OJK pasal 70 dan sepanjang tidak bertentangan dengan UU OJK. Jika penasihat investasi tidak memperoleh izin dari Bapepam, ancaman pidana pun mengintai dan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 5 tahun 2019 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Penasihat Investasi dan UU Pasar Modal Pasal 93.
“Jadi influencer harus hati-hati karena mereka sebetulnya belum paham,” ungkap Tirta. Dirinya juga berharap kalau di lain kesempatan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penasihat investasi dan kepada influencer yang memberikan berbagai nasihat investasi.
Pada Undang-undang Pasar Modal dijelaskan bahwa Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian Efek, dengan memperoleh imbalan jasa. Izin usaha sebagai Penasihat Investasi dapat berupa Penasihat Investasi Orang Perorangan maupun sebagai Penasihat Inverstasi Berbentuk Perusahaan. Keduanya wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Kegiatan Penasihat Investasi adalah memberikan nasihat mengenai penjualan atau pembelian Efek dengan jasa sebagai imbalannya. Oleh karena itu, Penasihat Investasi harus memenuhi persyaratan tertentu seperti keahlian dalam bidang analisis Efek.Kegiatan Penasihat Investasi dilandasi kepercayaan, mendahulukan serta menjaga kepentingan nasabahnya sepanjang kepentingan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu Penasihat Investasi wajib menghindarkan segala tindakan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah yang bersangkutan. Termasuk dalam kegiatan Penasihat Investasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Salah satu syarat didirikannya Penasihat Investasi adalah memiliki pegawai yang berizin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari OJK.
Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com
Sumber: https://bisnis.tempo.co https://www.republika.co.id
Gambar: Pixabay.com