Marak Penipuan Investasi Mengatasnamakan LPS, Begini Cara Menghindarinya!
Saat ini berinvestasi jadi semakin mudah dengan banyaknya penawaran. Namun kita perlu berhati-hati dan teliti jika menerima tawaran investasi yang mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebab tawaran tersebut adalah penipuan. Secara resmi LPS telah menghimbau masyarakat agar tidak terjebak dengan penipuan berkedok tawaran investasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat, baru-baru ini beredar tawaran investasi saham menggunakan Logo LPS pada aplikasi Telegram,” ujar Sekretaris LPS Dimas Yuliharto melalui keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Dimas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas penyalahgunaan nama LPS tersebut. Lembaga tersebut akan mengambil langkah hukum karena kasus ini dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dirinya juga meminta masyarakat untuk melapor ke LPS jika menerima informasi yang terindikasi penipuan mengatasnamakan LPS. Laporan bisa dilakukan ke pusat layanan Informasi (Puslinfo) LPS pada jam operasional di nomor telepon 154/021 154, email: informasi @lps.go.id dan whatsapp 08111 154 154.
Investasi memang diperlukan, salah satunya untuk menyiapkan keuangan dalam menjalankan usaha. Tetapi dengan banyaknya modus penipuan, sebagai calon investor kita harus ekstra waspada dalam memilih dan menggunakan produk investasi yang ditawarkan. Berikut tips yang perlu diperhatikan untuk menghindari penipuan investasi:
1. Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar (contohnya seperti menjanjikan tingkat keuntungan yang jauh melebihi hasil tingkat bunga Bank umum atau bahkan dijanjikan tidak akan merugi)
2. Pastikan bahwa orang/ perusahaan yang menawarkan produk investasi telah memiliki izin sesuai peruntukannya dari salah satu lembaga berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, ataupun Bappebti (Kementerian Perdagangan RI), dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Contohnya:
- Jika menawarkan produk Efek (surat berharga) atau produk perbankan, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu juga dengan produk yang ditawarkannya, wajib tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Jika menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti (Kementerian Perdagangan RI)
- Jika menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
4. Segera laporkan kepada Polisi ataupun Sekretariat Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi yang ilegal atau mencurigakan.
Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com
Sumber: https://sikapiuangmu.ojk.go.id https://money.kompas.com
Gambar: Pixabay.com