Bansos yang Disalurkan Pemerintah Pada 2022: Prakerja, JKP, BPNT, dan PKH

Bansos yang Disalurkan Pemerintah Pada 2022: Prakerja, JKP, BPNT, dan PKH

Pemerintah akan terus memberikan bantuan sosial (bansos) pada 2022, sebagai upaya untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak akibat pandemi. Setidaknya terdapat tiga jenis bansos yang bisa diakses masyarakat yang telah Konglomerator.com rangkum dari berbagai sumber:

Kartu Prakerja

Menurut rencana, gelombang Kartu Prakerja selanjutnya dibuka pada Februari 2022. Kartu Prakerja merupakan bantuan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usahanya terdampak karena pandemi Covid-19.Program Prakerja ini baru dimulai pada 2020

Melalui program Prakerja, setiap peserta yang lolos berhak mendapat dana Rp3,355 juta. Dari jumlah tersebut dana sebesar 1 juta diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring. Setelah melakukan pelatihan dan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, kemudian peserta akan mendapat dana sebesar Rp 600 ribu per bulan. Dana tersebut akan diberikan selama empat bulan dengan jumlah yang sama. Selain itu, jika para peserta mengisi survei sebanyak tiga kali, maka para peserta akan mendapat dana tambahan sebesar Rp 150 ribu.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Mengutip dari laman resmi Kemenko PMK via Tirto.id, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menerangkan, pemerintah akan memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022 mendatang.

Deputi Agus menjelaskan bahwasannya program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu akan sangat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama di masa pandemi Covid-19. Program tersebut diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi akibat pandemi selain program sembako program PKH, BST, dan BLT.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal tersebut adalah turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)

BPNT dan PKH akan tetap diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). BPNT yang diberikan nilainya mencapai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM. Sedangkan untuk PKH, diberikan kepada KPM yang memiliki kriteria tertentu, yakni keluarga yang memiliki ibu hamil/ balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Lalu PKH untuk keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan. Apabila suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/ bansos PKH yang diberikan menjadi Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun. Jika keluarga memiliki penyandang disabilitas/ lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa akan diberikan pada tahun depan dengan besaran Rp 300 ribu per keluarga. Namun jumlah tersebut bisa berubah menyesuaikan dengan keputusan pemerintah. Mensos mempersilakan masyarakat melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/ desa, atau RT/ RW bila merasa layak mendapat bantuan.

Penulis: NCP/ Tim Konglomerator.com

Sumber: https://tirto.id/ | https://www.cnbcindonesia.com/

Kementrianbumn PemerintahRI